SELAMAT DATANG di blog saya, kali ini saya akan memposting sesuatu yang berbau "UANG" hahaha
maksudnya "UANG" disini adalah TUNJANGAN HARI RAYA atau biasa disebut THR dan Gaji ke-13..
oke langsung saja kita bahas,
Pertama, kita lihat dulu cuplikan di bawah ini?
Nah loo??? kok bisa CPNS 2018 gak dapet THR dan gaji ke-13???
Gambar tersebut saya ambil dari salah satu media online yang cukup terkenal, dan media tersebut mengatakan hal yang tak enak di dengar "padahal kan ngarep banget cpns baru dapet THR" iya gak temen-temen :-D
sekarang kita lihat klarifikasi dari BKN langsung, ini cuplikannya
tapi tenang sobat, berdasarkan PP NOMOR 35 dan NOMOR 36 tentang THR dan gaji ke-13
CPNS masih bisa dapat THR dan gaji ke-13 JIKA, CPNS baru sudah mendapat SK paling lambat TMT pada bulan MEI,, coba lihat pada gambar di bawah ini.
nah di PP nomor 36 tahun 2019 itu terlihat bahwa "PNS, Prajurit TNI dan anggota POLRI sebagaimana yang dimaksud....." salah satunya yaitu "Calon PNS" HORREEEE!!!
Jadi kesimpulannya, CPNS 2018 Insya Allah tetap dapat THR dan gaji ke-13 ASALKAN mereka sudah menerima SK CPNS selambat-lambatnya bulan MEI yaa...
atau untuk lebih jelasnya sobat bisa klik video di bawah ini :
https://www.youtube.com/watch?v=IL5YOPp0anw
untuk FILE PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 DAN 36 bisa di download di bawah ini :
PP NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN GAJI KE-13
PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG THR
UNTUK DOWNLOAD FILE TERSEBUT KALIAN CUMA HARUS SUBSCRIBE DAN FOLLOW AKUN SAYA GAMPANG KAN? SEMOGA BERMANFAAT
0 komentar:
Posting Komentar